Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, disingkat UU ITE, disahkan pada tahun 2008 dan kembali mengalami revisi pada tahun 2016. UU ITE disusun untuk memberikan pemerintah ruang untuk meregulasi informasi dan transaksi elektronik (terutama online) di Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran hukum seperti transaksi ilegal, perjudian, pelecehan seksual dan lain sebagainya, tanpa sepenuhnya menghapuskan kebebasan berpendapat yang telah di jamin oleh konstitusi (UUD 1945 Pasal 28E). Hal ini ditegaskan pada UU RI No 19 Tahun 2016 (revisi UU ITE) yang menyatakan bahwa penyadapan (salah satu proses untuk melaksanakan hukum) merupakan hal sensitif karena melanggar hak asasi manusia, sementara penyadapan sendiri perlu dilakukan untuk kepentingan hukum, sehingga UU ITE diperlukan sebagai garis tengah antara dua aspek tersebut. Di UU yang sama, ditegaskan bahwa UU ITE bersifat delik aduan, sehingga pelaksanaan UU ITE hanya akan terjadi jik...
Selamat datang di Blog Daffa Abiyyu. Disini kumpulan berbagai catatan dan lain-lainnya yang saya rangkum. "Knowledge has high value if it's shared! Make world better with proper knowledge."